Jumat, 05 Mei 2017

TUGAS 4

tugas 4



BENTUK BENTUK TULISAN DALAM JURNALISTIK

Efek perkembangan teknologi adalah semakin maraknya jurnalisme warga (citizen journalism) di berbagai media, baik cetak maupun online. Artinya, kebebasan untuk menuangkan ide, atau sekedar berbagi laporan dan pengamatan, menemukan akses yang jauh lebih mudah daripada era sebelumnya. Perkembangan ini, tentu saja berimbas pada kian sulitnya pembaca menentukan dan menyaring tulisan-tulisan yang hendak dibaca lantaran tulisan tersebar dan terserak dimana-mana. Pada beberapa kasus, judul tulisan dianggap menjadi salah satu faktor penentu yang mampu menjadi penarik minat baca. Judul-judul bombastis yang seringkali muatan isinya tidak berimbang.
Jika di media cetak, pewartaan selalu mengalami proses penyeleksian sebelum naik cetak, namun bagaimana halnya dengan media online (dibatasi pada jurnalisme warga dalam blok-blok yang penghuninya mencapai ratusan ribu nama) yang cenderung kesulitan untuk menyeleksi ratusan tulisan yang muncul dalam waktu sekian menit? Bisa saja tulisan hoax yang muncul kemudian dikonsumsi pembaca dengan tanpa sadar. Namun disini, bukan masalah seleksi menyeleksi yang akan diperbincangkan, lantaran hal tersebut berada diluar maksud dan jangkauan dari tulisan ini. Dalam penulisan jurnalistik, sebenarnya terdapat bentuk-bentuk tulisan jurnalistik yang umum ditemui dalam sebuah media. Media biasanya membagi-bagi ruangan atau rubrikasi untuk jenis-jenis tulisan yang akan dimuat. Rubrikasi dinamai dengan istilah-istilah atau nama yang ditetapkan oleh media itu sendiri.
Padmono membagi bentuk-bentuk tulisan jurnalistik menjadi lima, diantaranya adalah : (1) berita, (2) reportase atau laporan, (3) feature, (4) artikel, dan (5) kolom. Penjelasan masing-masingnya adalah sebagai berikut :

1.     Berita atau straight news
Tulisan ini berisi laporan langsung yang hanya memuat fakta kejadian dan surat dengan informasi. Sifat tulisan ini padat, lugas, singkat, jelas, dan memenuhi unsur  5W+1H. Berbeda dengan kaidah tulisan yang lain yang isinya dimulai dari yang tidak penting menuju ke klimaks, berita dimulai dengan fakta yang paling penting. Selain itu, isi berita merupakan fakta peristiwa yang benilai berita (news value), yakni aktual, faktual, penting, dan menarik. Oleh karena itu, penulisannya tidak mencampuradukkan fakta dengan opini dan sifatnya beribang.
Struktur berita dikenal dengan piramida terbalik. Semakin ke bawah tulisan itu, isi atau informasi yang disajikan semakin tidak penting. Alasan penulisan seperti itu untuk memudahkan penyuntingan atau pembuangan informasi yang tidak penting karena keterbatasan kolom yang tersedia di surat kabar dan majalah. Cara menuliskan berita dimulai dengan teras berita. Teras ini merupakan bagian terpenting  dari seluruh berita karena ia memuat unsur 5W+1H. Kelima W itu ialah what (apa), who (siapa), where  (dimana), when (kapan),  why (mengapa) dan how (bagaimana).
Jenis-jenis teras itu ditulis sesuai dengan kebutuhan. Bagi masyarakat, sering kali jenis teras yang mengungkapkan apa dari suatu kejadian lebih menarik dibandingkan dengan jenis teras lainnya, tetapi untuk mengungkapkan suatu kejadian, siapa yang mengungkapkan jauh lebih menarik daripada apa yang diungkapkannya.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh penulis berita dalam penulisan adalah date-line. Penulisan date-line mengikuti aturan masing-masing pada surat kabar. Penulisan date-line didasarkan pada tempat ditulisnya berita tersebut.

2.     Laporan atau reportase
Laporan adalah bentuk berita yang dikembangkan lebih luas, lengkap, dan terinci mengenai suatu peristiwa. Tulisan ini didasarkan atas pengamatan langsung atau keterangan orang lain. Oleh karena laporan harus tetap berpatokan pada 5W+1H dan dilengkapi dengan suasana yang penuh warna atau nuansa.
 Sebuah laporan, semua yang dilihat dapat dilaporkan sehingga pembaca mendapat gambaran yang benar-benar utuh mengenai peristiwa tersebut. Namun, yang perlu dihindari  dalam penulisan laporan tersebut adalah penulis atau wartawan tidak boleh memasukkan opininya dalam laporan tersebut. Cara penulisan laporan pun tidak berbeda dengan tulisan lainnya, yaitu diawali dengan pendahuluan, pengembangan ,dan kemudian penutup.

3.     Feature
Bentuk tulisan feature atau tuturan lebih lengkap  dan terinci dibandingkan dengan laporan atau berita. Kelengkapan feture terletak pada bumbu imajinasi penulisnya. Dalam hal ini, opini penulis dapat dikembangkan dan diramu dengan fakta yang disajikan sehingga tulisannya menjadi menarik dan berisi. Ia juga bisa berbentuk sindiran. Teknik penulisannya pun tidak berbeda dengan penulisan umum, yaitu diawali dengan  pendahuluan, pengembangan dan ditutup dengan kesimpulan.
Feature memiliki enam jenis. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai ke enam jenis feature. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

a.       Feature Minat Insani (Human Interest Feature)
Feature jenis ini terutama dimaksudkan untuk mengaduk-aduk perasaan, suasana hati, dan bahkan menguras air mata khalayak. Human interest  termasuk yang paling efektif dalam menyentuh wilayah intuisi, emosi, dan psikologi khalayak yang anonim dan heterogen. Human interest  tak hanya berhubungan dengan manusia. Dunia flora dan fauna pun termasuk di dalamnya.

b.      Feature Sejarah (Hystorycal Feature)
Feature sejarah berusaha untuk melakukan rekonstruksi peristiwa tidak saja dari sisi fakta benda-benda tetapi juga mencakup aspek-aspek manusiawinya yang selalu mengundang daya simpati dan empati khalayak.

c.       Feature biografi (Biografical Feature)
Feature biografi atau tentang riwayat perjalanan hidup seseorang terutama kalangan tokoh seperti pemimpin pemerintahan dan masyarakat,public figure, atau mereka yang selalu mengabdikan hidupnya untuk negara, bangsa, atau sesuatu yang bermanfaat bagi peradaban manusia, senantiasa mendapat tempat yang terhormat di berbagai perpustakaan kampus dan sekolah di seluruh dunia.

d.      Feature Perjalanan (Travelogue Feature)
Feature yang mengajak pembaca, pendengar, atau pemirsa untuk mengenali lebih dekat tentang suatu kegiatan atau tempat-tempat yang dinilai memiliki daya tarik tertentu, disebut feature perjalanan. Sesuai dengan namanya, feature perjalanan merupakan kisah perjalanan wartawan atau seseorang bersama kelompoknya ke objek-objek tertentu yang menarik seperti hutan, lembah, laut, danau, pantai, gua, termasuk juga objek-objek wisata peniggalan sejarah. Feature jenis ini terutama dimaksudkan untuk memberi informasi serta memotivasi khalayak untuk mengenali dan mencintai alam, flora, dan fauna.

e.       Feature Petunjuk Praktis (How To Do Feature)
Feature yang menuntun atau mengajarkan tentang bagaimana melakukan atau mengerjakan sesuatu disebut feature petunjuk praktis atau how to do.

f.       Feature Ilmiah (Scientific Feature)
Feature yang mengungkap sesuatu yang berkaitan dengan dunia ilmu pengetahuan, disebut feature ilmiah. Feature yang menceritakan kloning domba di Inggris, kisah penelitian tentang habitat simpanse di Kalimantan, kisah penelitian alam bawah samudera oleh para ilmuwan LIPI di Jepang, merupakan feature ilmiah yang amat mengasyikkan untuk dibaca, didengar, atau ditonton. Feature ilmiah biasanya lebih banyak tampil di televisi daripada di radio dan majalah.
Feature memiliki lima ciri-ciri. Pertama, Feature  (karangan khas) adalah laporan jurnalistik bergaya sastra (gaya penulisan karya fiksi seperti cerpen) yang menuturkan peristiwa. Kedua, Isinya penonjolan segi (angle) tertentu dalam sebuah peristiwa, biasanya unsur yang mengandung segi human interest, yakni memberikan penekanan pada fakta-fakta yang dianggap mampu menggugah emosi, keharuan, simpati, kegembiraan, atau bahkan amarah atau kejengkelan. Ketiga, Mengedepankan unsur hiburan ketimbang informasi. Keempat, Biasanya menggunakan “kata berona” (colorful word) untuk menambah daya tulisan. Kelima, Jenis-jenis feature antara lain feature berita (news feature), feature artikel (article feature), tips (how to do it feature), feature biografi, feature perjalanan atau petualangan (catatan perjalanan), dan sebagainya.

4.     Tajuk Rencana atau Editoral
Bentuk tulisan ini merupakan ulasan mengenai sesuatu hal yang penuh makna. Ulasan tersebut merupakan kajian intelektual yang dilakukan secara intens sehingga mengarah pada suatu kesimpulan yang mengarahkan pembaca untuk memahami permasalahannya. Dengan demikian, editoral merupakan pendapat redaksi surat kabar atau majalah.
Ciri-ciri tajuk rencana biasanya berisi: pertama, opini redaksi tentang peristiwa yang sedang hangat dibicarakan, baik itu aspek social, politik, ekonomi, kebudayaan, hukum, pemerintahan, atau olahraga bahkan entertainment, tergantung jenis liputan medianya. Kedua, ulasan tentang suatu masalah yang dimuat. Ketiga, topik yang ditulis dalam tajuk rencana berskala nasional maupun internasional. Keempat, tertuang pikiran subjektif redaksi yang terkait erat dengan kebijakan media yang bersangkutan. Kelima, ditulis secara berkala, bergantung dari jenis terbitan medianya, bisa harian, atau mingguan, atau dua mingguan, dan bulanan.
Untuk menuliskan tajuk rencana, seseorang wartawan yang ditugasi untuk menulisnya harus mempunyai wawasan yang luas. Tidak semua kejadian dapat diangkat menjadi pokok masalah yang layak dibahas oleh redaksi. Salah satu ukuran untuk mengangkat persoalan dalam tajuk rencana ialah adanya aspek khusus yang menonjol yang terkait dengan kepentingan umum atau bangsa.
Teknik penulisan tajuk rencana sama seperti teknik penulisan umum. Ada bagian pendahuluan, pembahasan, dan penutup atau kesimpulan. Pendahuluan itu biasanya dimulai dengan titik tolak kejadian yang aktual. Tajuk rencana ditutup dengan kesimpulan yang mencerminkan pendapat penulisnya. Tidak dapat dibantah, pendapat itu menjadi hak redaksi. Suatu tajuk rencana yang baik tidak hanya melontarkan kritik, tetapi memberikan jalan keluar mengenai suatu masalah atau memberikan alternatif. Hal tersebut berarti penulis tajuk senantiasa harus berfikir positif dan kritis.

5.     Artikel
Tulisan yang berbentuk artikel itu seluruhnya bersisi opini. Kalaupun ada fakta yang disajikan oleh penulisnya, itu hanya merupakan dukungan terhadap opini yang dikemukakannya dan  merupakan hasil pemikiran intelektual penulisnya. Dalam menulis artikel, seorang penulis atau wartawan mendapat kebebasan yang penuh untuk mengembangkan pemikirannya, daya analisisnya terhadap suatu hal tanpa harus dibatasi dengan fakta yang sedang terjadi. Penting bagi penulis artikel adalah ia mampu untuk menyajikan gagasan secara sistematis dan dengan kajian-kajian yang logis.
Teknik menuliskan artikel sama dengan tulisan umum lainnya, yaitu dimulai dengan pendahuluan, pembahasan atau pengembangan, dan ditutup dengan kesimpulan. Untuk menuliskan artikel,  seseorang harus mendalami persoalan yang akan dipaparkannya, kaya dengan wawasan dan didukung dengan bahan bacaan yang cukup. Kalaupun gagasan yang dipaparkannya bukan gagasannya sendiri, tetapi gagasan orang lain, penulis harus mampu menguji pendapat tersebut secara kritis.

6.     Kolom
Sebenarnya  yang dimaksud dengan tulisan kolom dalam surat kabar atau majalah adalah artikel, tetapi ada kekhasan kolom jika dibandingkan dengan artikel. Tulisan-tulisan kolom selalu reflektif atau bersifat renungan. Tulisan dalam bentuk ini tidak sekedar berupa pergumulan intelektual, tetapi juga menyangkut emosi atau perasaan, spiritual bahkan kadang-kadang iman.
Dengan demikian, tulisan yang berbentuk kolom harus mampu menggugah pembacanya untuk bercermin dengan tulisan itu, sehingga menarik kesimpulan sendiri. Tulisan berbentuk kolom  tidak pernah bertele-tele, tetapi singkat, lugas, dan menarik. Ia cenderung mengajak pembacanya untuk menertawakan sikap-sikap yang tidak wajar yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, sifatnya selau menyindir. Kalau  pun ia disarati dengan pesan yang berat, penulisannya selalu ringan dan lincah, kadang-kadang lucu.
Teknik menuliskan kolom tidak berbeda dengan penulisan artikel,  feature atau laporan, tetapi yang perlu diingat dalam menulis kolom, penulis harus benar-benar menguasai  masalahnya sehingga ungkapan-ungkapan, perumpamaan atau contoh yang dipaparkan benar-benar mendukung gagasan yang akan disajikan. Dalam hal ini, kedalaman berpikir seseorang akan menentukan baik tidaknya kolom yang ditulisnya. Itulah sebabnya di kalangan wartawan tidak banyak yang mampu menulis kolom dengan baik.
Tulisan kolom tidak mempunyai struktur tertentu, misalnya ada bagian pendahuluan atau lead, isi atau tubuh tulisan, dan penutup. Kolom langsung berisi tubuh tulisan, yaitu berupa pengungkapan  pokok bahasan dan pendapat penulisnya tentang masalah tersebut. Judulnya pun biasanya singkat saja, bahkan dapat hanya satu kata saja. (Komidi 2007).
Umumnya kolom di muat pada hari-hari tertentu, misalnya Senin untuk olahraga, Selasa untuk kebudayaan dan kesenian, Rabu untuk politik luar dan dalam negeri atau seterusnya. Oleh karena hari pemuatanya tetap, maka lama kelamaan kolom itu juga mengarah pada spesialisasi isi. Banyak sedikitnya juga bergantung pada minat penulisnya sendiri, dan pada lingkungan sumber informasinya dan cara pengumpulan bahanya bisa sederhana dan juga bisa kompleks.



KETERKAITAN ANTARA JURNALISME WARGA (Citizen Journalism) DENGAN MEDIA SOSIAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP JURNALISME

a. Keterkaitan antara jurnalisme warga dengan sosial media

Jurnalisme online memiliki sejumlah fitur dan karakteristik yang berbeda dari jurnalisme tradisional. Fitur-fitur uniknya mengemuka dalam teknologinya, menawarkan kemungkinan-kemungkinan tidak terbatas dalam memproses dan menyebarkan berita (Santana, 2005:136). Jurnalisme online memiliki karakteristik yang berbeda dengan jurnalisme tradisional yaitu real time (dipublikasikan dalam waktu seketika), multimedia (dapat memasukkan elemen multimedia seperti teks, suara, musik, animasi dll), dan interaktif/adanya interaktivitas. Beberapa karakteristik itu tentu ada pada social media dan citizen journalism. Dimana karakteristik tersebut semakin menarik atau mempersuasif masyarakat sebagai penggunanya. Menurut Philip Kotler dan Kevin Keller (2012;568), social media merupakan sarana bagi konsumen untuk berbagi informasi teks, gambar, audio dan video dengan satu sama lain dan dengan perusahaan dan sebaliknya. Cakupan social media sebagai sarana berbagi informasi tentu sangat luas. Di era perkembangan jaman yang semakin pesat ini social media bukan hanya digunakan sebagai sarana informasi melainkan bisa digunakan dalam berbagai hal seperti bisnis, eksistensi, dan pencitraan seseorang.

Efek perkembangan internet yang terus berkembang menyebabkan adanya social media yang semakin mempermudah pengguna dalam berinteraksi dengan pengguna lainnya melalui banyaknya jenis social media yang ada. Social media juga dapat diartikan sebagai aplikasi kelompok yang luas dari situs dan internet berbasis yang memungkinkan untuk penciptaan dan berbagi konten. Kebanyakan definisi social media menyoroti dua elemen kunci: · Partisipasi: adanya aliran arah multi komunikasi di mana pengguna dapat menghasilkan serta mengkonsumsi konten. · Komunitas: orang-orang berkumpul di komunitas berdasarkan kepentingan bersama. Status atau kepentingan sosial adalah unsur kunci dalam setiap komunitas. (Hill, Steve. Paul Lashmar. 2014. Online Journalism The Essential Guide. London: SAGE Publications Ltd) Jenis dari social media pun dapat terbilang banyak, diantaranya : situs jejaring sosial (facebook, path), konten (youtube), blog dan microblog (twitter) dan sebagainya Terlihat jelas bahwa dari upload-an berita terkait “Sonya Depari” banyak menarik pengguna atau viewers dari video itu untuk langsung berinteraksi atau saling berkomentar atas video yang di share. Keberadaan youtube selain sebagai media hiburan dan tontonan, pengguna pun dapat dengan mudah berinteraksi atau menjalin interaktivitas dari setiap video baik yang berupa informasi maupun hiburan. Maka kekuatan dari social media yaitu semakin meningkatkan partisipasi masyarakat terkait isu-isu publik.
Pengguna internet di Indonesia terbilang besar dan dari tahun ke tahun semakin bertambah. Menurut lembaga riset pasar e-Marketer,  populasi netter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014. Pada 2017, eMarketer memperkirakan netter Indonesia bakal mencapai 112 juta orang, mengalahkan Jepang di peringkat ke-5 yang pertumbuhan jumlah pengguna internetnya lebih lamban. Lantas, apa manfaat media sosial bagi responden? 76 persen menggunakannya sebagai sarana memantau informasi, 46 persen sebagai sumber ide berita, 36 persen sebagai sarana monitoring/evaluasi, 31 persen sebagai sumber mencari sumber, 24 persen sebagai bahan berita dan 16 persen sebagai sarana verifikasi. Lantas bagaimana partisipasi responden dalam menciptakan konten bagi media sosial?  Jawaban  diperoleh dari pertanyaan mengenai pesan apa yang biasanya disampaikan melalui akun media sosial responden? 41 persen responden menginformasikan mengenai kegiatan kerja yang tengah dilakukan. Sebanyak 40 persen menginformasikan mengenai berita menarik di organisasi media di mana mereka bekerja.  Media sosial berfungsi menjadi sarana meluaskan basis konsumen berita yang diproduksi organisasi media/jurnalis. Sebanyak 32 persen responden menggunakan akun media sosialnya untuk ekspresi personal atau perasaan (termasuk galau?), hanya 11 persen yang menggunakan akun media sosialnya sebagai sarana melakukan kritik sosial atas kebijakan public/komentar berita/peristiwa. Maka terlihat jelas banyak manfaat yang diperoleh dari adanya social media saat ini. manfaatnya pun dapat beragam, bukan hanya mengenai interaktivitas. Tak mengherankan jika pengguna social media pun semakin bertambah. Sehingga perkembangan internet yang pesat ini menimbulkan dampak adanya kemunculan berbagai macam aplikasi yang canggih yang semakin mendukung pengguna untuk menggunakan social media. Misalnya path, instagram, bbm, dan linkedlin.
Semua itu semakin mempermudah pengguna untuk dapat berinteraksi dengan pengguna lainnya di social media. Selain perkembangan internet yang memicu penggunaan social media yang semakin besar. Ada pula, perkembangan lain yang erat kaitannya dengan pengguna yaitu adanya fenomena citizen journalism atau sering disebut sebagai jurnalisme warga. Terdapat beberapa istilah yang dikaitkan dengan konsep citizen journalism  diantaranya public journalism, civic journalism, advocacy journalism, citizens media participatory journalism, dan participatory media. Menurut Winoto (2010, p.1) citizen journalism diartikan sebagai proses dimana seseorang yang bukan berasal dari jurnalis profesional namun memberikan kontribusi kepada media. Sedangkan orang yang melakukannya disebut citizen journalist atau yang lebih dikenal sebagai jurnalis warga. Sedangkan Shayne Bowman & Chris Willis (2003) citizen journalism adalah bahwa warga memiliki hak untuk menjadi pencari, pemproses dan penganalisa berita untuk kemudian dilaporkan kepada masyarakat luas melalui media. Sehingga seorang citizen journalism berbeda dengan jurnalis pada umumnya. Sebab, citizen journalism merupakan warga bukan jurnalis yang melaporkan atau menyampaikan berita. Maka citizen journalism jelas berbeda dengan jurnalis professional. Seorang jurnalis professional tentu memiliki kartu pers resmi dan terdaftar dalam Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Kemunculan citizen journalism tentu juga memberikan manfaat, seperti : memberikan sudut pandang referensi terhadap isu-isu yang berkembang, sumber berita menjadi beragam dan sebagainya. Sementara itu, seorang ahli media yang sering menulis di poynter.org, Stive Outing (2005) memilah citizen journalism ke dalam 11 kategori: Membuka ruang untuk komentar publik, dimana pembaca bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalis professional. Ini mungkin yang kita kenal sebagai ruang “surat pembaca” di media konvensional. Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis jurnalis professional. Biasanya ada kontribusi pendapat dari luar jurnalis, dimana foto kontributor akan ikut diterbitkan. Ini juga yang biasa kita jumpai di majalah-majalah umumnya. Kolaborasi antara jurnalis professional dengan non jurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi/ bidang yang akan dibahas dalam artikel tersebut, sebagai bantuan dalam mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang professional non jurnalis ini bisa juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut. Ini juga bisa kita temui di media konvensional. Bloghouse, sebuah website yang mengundang pembaca untuk ikut membaca. Newsroom citizen „transparency‟ blogs, merupakan blog yang disediakan untuk upaya transparansi organisasi sebuah media, dimana pembaca bisa memasukkan keluhan, kritikan, atau pujian atas pekerjaan media tsb. Stand-alone citizen journalism site: melalui proses editing. Stand-alone citizen journalism site: tanpa proses editing. Stand-alone citizen-journalism website dengan tambahan edisi cetak. Hybrid: Pro + Citizen journalism.
Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis professional dengan jurnalis warga. Disini ada peran para editor dalam menilai dan memilih berita yang akan diangkat ke halaman utama. Kontribusi berita tidak otomatis diterima sebagai sebuah berita, dan berita yang masuk masih tersaring lagi sebagai berita yang menjadi topik utama (berhak muncul di halaman pertama) atau bukan. Contohnya adalah ohmynews.com Penggabungan antara jurnalis professional dan jurnalis warga dalam satu atap, dimana website membeli tulisan dari jurnalis professional dan menerima tulisan jurnalis warga. Model wiki, dimana pembaca adalah juga editor. Setiap orang bisa menulis artikel, dan setiap orang bisa memberi tambahan atau komentar terhadap artikel yang terbit. Kategorisasi diatas dapat membedakan bagaimana citizen journalism dengan jurnalis professional. Siapapun bisa menjadi seorang citizen journalism tetapi tak semua orang bisa menjadi seorang jurnalis professional.
Pekerjaan seorang jurnalis professional tentu berbeda dengan seorang citizen journalism atau jurnalis warga tersebut. Terlihat jelas bagaimana citizen journalism memberikan suatu layanan kepada publik atau pengguna dalam interaktivitas. Selain interaksi dengan pengguna lain, pengguna atau masyarakat pun dapat mengkoreksi dengan berkomentar melalui berita yang disampaikan. Stuart Allan dan Einar Thorsen tidak berusaha untuk mendefinisikan jurnalisme warga dalam buku mereka dengan nama yang sama, tetapi mereka membahas bentuk jurnalisme warga yaitu: blog, pengumpulan berita warga, dan secara implisit sesuatu selain "perusahaan" usaha berita (Allan dan Thorsen 2009). Mark Deuze mengemukakan bahwa ciri jurnalis warga sebagai "memproduksi berita pada konsumen", tetapi juga bertentangan dengan jurnalis profesional sebagai " rekan pesaing" (Deuze 2007: 122) Dengan adanya citizen journalism tentu semakin memudahkan pengguna/masyarakat dalam mendapatkan informasi atau berita dengan cepat dari sumber yang ada. Keberadaan media sosial dan citizen journalism juga memberikan dampak kemudahan adanya interaktivitas dari pengguna satu ke pengguna lainnya.  Semua media cetak dan penyiaran tentunya interaktif. Pemirsa televisi dan pendengar radio harus menyalakan pesawatnya dan memilih gelombang dan saluran (channel). Dengan adanya remote control semakin mempermudah pengguna dalam memilih channel. Tetapi, media ini tidak menawarkan kesempatan untuk berinteraksi. Media televisi dan radio tidak memiliki mekanisme feedback untuk berinteraksi. Kecuali kontribusi email dan telephone. Sedangkan surat kabar dan majalah dinilai lebih interaktif karena pembaca dapat memilih bagian yang disuka. Sementara itu, kemunculan internet saat ini seperti adanya social media dan citizen journalism memberikan suatu akses interaktivitas yang lebih daripada media lainnya. Terlebih, internet terus berkembang dari tahun ke tahun dan memunculkan banyak inovasi. Interaktivitas didefinisikan sebagai pengguna internet yang dapat saling berinteraksi. Informasi yang disajikan tidak hanya berupa teks, tetapi juga animasi, grafis, maupun audio wawancara dengan narasumber terkait. Konvergensi media penyiaran dengan internet menciptakan global internet. Fenomena tersebut memiliki dampak adanya kecepatan dalam mendapatkan informasi. Bukan hanya itu, akses ke media pun semakin banyak memberikan pilihan pada penggunanya.
Kemunculan multimedia dan interaktivitas saat ini bisa jadi merupakan dampak dari adanya global internet di dunia. Maka tak mengherankan bila social media dan citizen journalism membentuk dan mendukung adanya interaktivitas dalam masyarakat. Bentuk interaktivitas yang terjadi dapat terlihat dari banyaknya pengguna atau masyarakat yang ketika ada informasi tersebar di social media maupun melalui citizen journalism langsung memberikan respon atau komentar atas informasi tersebut terlebih bila informasi itu menyangkut kepentingan publik yang luas. Bukan hanya terkait informasi, akan tetapi bentuk interaktivitas lain juga terlihat dalam hal bisnis, dimana ada pula pengguna yang memanfaatkan social media sebagai sarana atau peluang untuk bisnis. Misalnya, maraknya online shop di social media instagram, facebook hingga bbm. Citizen journalism pun juga memberikan peluang pendapatan uang dari pengguna dengan informasi atau berita yang diberikan pada media. Sehingga adanya social media dan citizen journalism tidak terbatas pada pembentukan interaktivitas dalam masyarakat melainkan juga efek lain bagi penggunanya.

b. Dampak keterkaitan antara jurnalisme warga dengan sosial media terhadap jurnalisme

Masa depan adalah saat ini. Kantong kita penuh dengan gadget dan teknologi. Jadi bukanlah hal yang mengejutkan jika jurnalis menggunakannya untuk meliput berita terbaru bahkan semua orang pun mengabadikan momen-momen penting dalam hidupnya melalui bantuan gadget. Teknologi ini mendorong kecepatan berita. Dulu jurnalis menggunakan pulpen dan kertas, kamera film, alat-alat semacamnya. Tetapi saat ini khalayak telah berubah. Jurnalis hidup dalam masyarakat yang penuh tuntutan, orang-orang mendengar dan melihat dalam berbagai perangkat. Jurnalis harus bergerak cepat agar khalayaknya tidak hilang atau berkurang. Teknologi membantu kita dalam kehidupan sehari-hari. Melalui teknologi ini media sosial dan jurnalisme warga pun berkembang. Jurnalisme Warga Semua orang memiliki cerita dan pasti ada orang yang mau mendengarkannya. Kita semua bisa menjadi jurnalis, kita semua adalah saksi setiap peristiwa dalam kehidupan kita sehari-hari. Semua orang adalah jurnalis warga pada titik tertentu, bahkan bisa menjadi jurnalis yang penting di dunia. Pada waktu dan tempat yang tepat dan kita memiliki telepon genggam, mengirimkan satu kalimat, bisa mengubah dunia.
Elemen jurnalisme ke-10 menurut Kovach dan Rosenstiel yakni, publik, (Citizens, too, have rights and responsibilities when it comes to the news) dalam subjudul buku “What Newspeople Should Know and The Public Should Expect”. Kemunculan jurnalisme warga adalah salah satu bentuk kekecewaan publik terhadap jurnalisme konvensional yang penuh dengan kealpaan (Iskandar & Lestari, 2016). Menurut Alan dan Thorsen ( 2009), jurnalisme warga sering dikaitkan dengan aktivis politik yang berusaha untuk menantang lembaga masyarakat dan relasi kekuasaan. Peran jurnalisme warga adalah yaitu berlaku sebagai kritik media, juga bisa mengkritik prinsip-prinsip jurnalis profesional domestik, melakukan tindakan terhadap isu yang mungkin di abaikan. Dalam konteks globalisasi, perkembangan ini menuntun pada cara baru untuk memahami perubahan sosial. Jurnalisme warga sangat cepat bermunculan. Inilah masa depan jurnalisme dan kita harus siap dan terbiasa dengan itu. Dengan kemajuan teknologi, kemampuan untuk melakukan kegiatan jurnalistik menyebar ke semua orang. Orang-orang dapat men-tweet dan mengunggah video yang diambil menggunakan telepon genggam dan mampu menyampaikan cerita kepada khalayak di saat itu juga.
Menurut Sitepu (2001), konsep berpikir jurnalisme secara luas yaitu masyarakat biasa dapat melakukan kegiatan junalistik dengan membuat media sendiri, dimana wujud medianya bukan perusahaan profesional, tetapi berbasis komunitas atau individu. Di sana tidak ada struktur pemimpin umum, pemimpin redaksi, apalagi pemimpin perusahaan. Jurnalis warga hanya berkonsentrasi pada mutu, jumlah, dan pengayaan terhadap isi medianya. Jurnalisme jenis ini (jurnalisme warga) terus bertumbuh dan kita bisa melihat kekuatannya.Jurnalisme warga tidak melulu tentang politik,  bisa tentang ekonomi, tentang komedia pun bisa, dan sebagainya. Jurnalisme warga juga lebih dari sekedar memotret kesalahan para politisi atau selebriti. Jurnalisme warga mampu menerobos kisah-kisah yang bisa metransofrmasi jurnalisme tradisional. Jurnalis warga dapat pencarian dokumen-dokumen atau mengisi petunjuk-petunjuk investigasi yang sedang dilakukan oleh suatu media, dengan menemukan informasi di dalam komunitas mereka. Jurnalisme warga bisa menggali informasi apapun yang ada di lingkungannya yang sedang hangat, dan menjadi semakin kreatif dalam menyelidiki untuk menemukan fakta-fakta dan memberitakannya .Hal yang membuat jurnalisme warga  menjadi hal yang digemari saat ini adalah tidak ada aturan yang tertulis.Meskipun jurnalis secara fundamental harus memiliki komitmen terhadapa akurasi, verifikasi fakta, dan keberimbangan harus tetap di jaga.
Semua orang bisa menjadi jurnalis warga, yang dibutuhkan hanyalah hasrat atau keinginan yang kuat, sedikit latihan, dan keinginan untuk menyampaikan cerita yang bagus. Kita bisa bergabung dengan situs berita atau menyebarkan berita kita secara independen baik melalui media sosial maupun blog, atau situs berita pribadi. Saat ini adalah waktu yang terbaik bagi setiap warga untuk keluar dan melaporkan semua kejadian yang ada di sekitarnya. Lalu, apa peran media atau perusahaan media dalam menghadapi era jurnalisme baru ini? Jadi perusahaan media harus memiliki strategi, melihat perilaku masyarakat yang sudah mulai berlomba-lomba mengunggah segala informasi di sekitarnya, perusahaan media dapat membuat berita dari “keributan-keributan” atau hal viral yang tersebar di internet, misalnya seorang jurnalis melihat potongan gambar atau informasi yang terpisah-pisah, tweetyang berbeda tetapi dengan topik yang sama, maka tugas jurnalis adalah mencari tahu urutan ceritanya dan mencari tahu apa yang terjadi, menyatukan semua pecahan informasi, dan menjadikannya sebuah berita. Cara kerja seperti ini salah satu strategi agar media tidak tertinggal dengan kecepatan penyebaran informasi dari jurnalis warga. Kemudian ada satu hal lagi yang bisa dilakukan perusahaan media untuk bertahan. Ada satu hal yang tidak dilakukan oleh kebanyakan masyarakat. Hal tersebut adalah seperti menginvestigasi korupsi perusahaan multinasional atau politisi yang korupsi. Itu adalah pekerjaan jurnalis profesional yang memiliki banyak sumber dan jaringan, pengetahuan untuk menggali informasi sedalam-dalamnya dan menemukan sebuah peristiwa kemudian mengungkapkan hal itu kepada publik.
Bagaimana media sosial mengubah jurnalisme? Menururt Pusat Penelitian Pew dalam (TheLipTV, 2014), ada 3 media sosial utama yang menjadi sumber orang-orang untuk mendapatkan berita khususnya orang Amerika. Pertama Facebook, kedua Twitter, ketiga Youtube. Twitter dan Facebook adalah media sosial yang sangat membantu untuk mendapatkan informasi secara cepat, bahkan menemukan informasi dan membagikannya. Kita juga bisa benar-benar bisa mengetahui apa yang sedang terjadi di kehidupan orang-orang. Tidak hanya itu penggunaan Instagram, Pinterest, Tumblr, LinkedIn, dan sebagainya dimanfaatkan oleh media-media yang ada agar tidak ketinggalan. Meski memilki sekian dampak positif, tetapi media sosial memiliki kelemahan. Kita harus memverifikasi informasi tersebut, dan itu membutuhkan keinginan yang kuat untuk melakukan pengecekan fakta. Kontrol terhadap aliran informasi ini harus ada. Media sosial mengubah jurnalisme dalam banyak aspek. Ada sisi positif dan negatif.  Khalayak tidak lagi tidak memiliki patokan siaran penerbit berita karena mereka memiliki banyak pilihan media untuk dijadikan sebagai sumber informasi, dan hal tersebut berarti bahwa wawasan khalayak bisa lebih luas dan terbuka karena mereka bisa mengakses informasi yang sama di berbagai macam media. Melalui media sosial, media massa bisa menjangkau lebih banyak audiens karena ada sebagian orang yang hanya mencari berita dalam ruang digital. Facebook sendiri memilik dampak yang luar biasa dalam praktik dan bisnis jurnalisme ini. Internet adalah seperti aliran lalu lintas kenyataan, dan jika suatu informasi atau berita tidak sukses di Facebook, maka itu juga tidak akan sukses dalam aspek lain. Twitter pun salah satu media sosial yang penting dan merupakan suatu wadah yang baik untuk membuat agenda dan memulai diskusi dengan khalayak, tetapi Facebook adalah tempat dimana orang-orang benar-benar mendiskusikan dan berbagi informasi tersebut.
Melibatkan jurnalis warga dalam perusahaan-perusahaan media merupakan suatu ide yang harus bisa di terima oleh perusahaan media untuk mengikuti perkembangan zaman. Media harus bisa menerima dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang baru. Hal yang dapat dipelajari oleh media tradisional dari media baru adalah agar terpacu untuk menjadi lebih cepat, membawa lebih banyak suara dalam diskusi, dan media tradisional harus menciptakan lingkungan dimana orang-orang percaya bahwa media tersebut bisa menyatukan semua orang. Kini, media baru pun berkembang menjadi semakin profesional, jadi semakin terlihat seperti media yang lama, dan media lama pun mengikuti tren media baru dengan memiliki situs-situs sejenis blog atau memiliki web berita, dan hal ini dalam hal tertentu semakin mengaburkan batas antara media media tradisional dan media baru atau media sosial. Perubahan ini menggentarkan, menakutkan, karena konsumen memiliki lebih banyak tanggungjawab, dan konsumen bisa mencari tahu siapa yang bisa dipercaya. Informasi yang kita terima tergantung pada sikap kita terhadap penggunaan  media sosial.
Bagaimana kita menggunakannya berita atau informasi yang ada di media sosial, dan pemahaman kita terhadap berita yang dibaca. Salah satu berita buruk adalah ketika kita mengakses Facebook, yang sering muncul di beranda kita adalah unggahan terbaru dari teman Facebook atau orang-orang yang terkait dengan kita. Informasi yang kita terima pun relatif sempit karena sumbernya hanya dari orang-orang yang sama dan  Facebookmenyaring apa yang kita lihat dan kita pilih, khususnya dalam kaitannya dengan berita dan kontennya. Padahal inti dari berita adalah untuk membuka wawasan dan mata kita terhadap dunia. Bagaimana kita bisa mendapatkan sisi pandangan yang berbeda jika yang kita lihat hanya informasi dari orang yang sama terus menerus? Dan hanya sekitar 34 % pengguna Facebook yang menyukai halaman organisasi berita, jadi ini menguatkan fakta bahwa kebanyakan pengguna Facebook mendapatkan berita dari temannya, bukan dari halaman atau situs berita. Bahkan terkadang setelah pengguna menyukai halaman berita, berita dari halaman itu tidak muncul, tetapi yang selalu muncul adalah berita yang diunggah temannya, dengan topik  yang umum atau populer seperti hiburan, kejadian dan orang dalam komunitas, olahraga, dan seterusnya. Jangka waktu orang untuk mengakses media sosial pun lebih banyak daripada waktu yang dihabiskan ketika membuka situs atau halaman berita melalui salah satu media sosial seperti Facebook.  Jika membuka halaman atau situs berita melalui Facebook, rata-rata orang menghabiskan waktu hanya 1 menit 40 detik, sedangkan ketika seseorang membuka situs berita langsung melalui browser, biasanya waktu yang dihabiskan sekitar 4 menit 37 detik, jadi perbedaannya cukup signifikan. Ada perbedaan kedalaman informasi yang diterima berdasarkan durasi waktu yang dihabiskan dan level jurmlah informasi yang diterima. Orang-orang memilih untuk berbagi foto atau video dari peristiwa yang terjadi saat itu. Jadi lebih banyak diskusi yang terjadi atas berita atu isu yang dibagikan. Masyarakat bisa berinteraksi dengan situs atau halaman berita dan membuatnya menjadi nyata,bahkan memproduksi berita (jurnalisme warga) daripada hanya menjadi penerima informasi yang pasif. Media sosial dan jurnalisme warga menjadi salah satu cara untuk mengekspresikan kebebasan dan kemerdekaan dalam negara demokrasi. Hal ini merupakan sebuah peringatan bagi perusahaan-perusahaan media agar harus terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pemberitaanya. Jika tidak, media tersebut berpeluang untuk ditinggalkan. Pemanfaatan teknologi harus dimaksimalkan dan terus dikembangkan.











Selasa, 11 April 2017

TUGAS 3

Tugas 3


KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6        
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


PEDOMAN MEDIA CYBER


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


UNDANG UNDANG POKOK PERS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

(1)        Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2)        Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.         melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b.         menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c.         memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d.         mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e.         memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f.          mendata perusahaan pers;
(3)        Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.         wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.         wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
c.         tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4)        Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5)        Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6)        Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7)        Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.         organisasi pers;
b.         perusahaan pers;
c.         bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


SEMBILAN ELEMEN JURNALISTIK MENURUT BILL KOVACH DAN TOM ROSENSTIEL



1. Jurnalisme itu mengejar kebenaran ( truth ) kebenaran itu dibangun setiap hari, misal kecelakaan kereta, hari pertama mengambarkan berapa orang yang luka, dan korban meninggal lalu hari kedua ada info dari korban selamat atau polisi dan hari kedua itu berisi koreksi dari berita sebelum nya dan hari ketiga ada opini dan seterus nya.kebenaran itu dibangun secara perlahan, maka jadilah peristiwa itu dilihat secara utuh.

2. Komitmen wartawan kepada masyarakat dan kepentingan publik.

3. Jurnalisme itu disiplin menjalankan verifikasi selalu mengecek apa yang sudah di liput, tidak cepat puas, dll. Jangan tertuju pada satu sumber untuk mencari info. Disiplin verifikasi inilah yg membedakan dengan jurnalisme abal-abal atau yg hanya mencari sensasi.

4. Independen terhadap sumber berita.

5. Harus menjadi pemantau kekuasaan.

6. Menyediakan forum bagi masyarakat.

7. Berusaha keras membuat hal penting menjadi menarik dan relevan (nyambung).

8. Menjaga agar berita proporsional (sesuai dengan porsi nya / sesuai dengan kenyataan) dan komprehensip.

9. Mengutamakan hati nurani.